Perlindungan Konsumen Dalam Sistem Pembayaran Elektronik Belum Sempurna

14-05-2018 / KOMISI XI

 

Ada beberapa hal yang menjadi catatan Komisi XI DPR RI terkait penerapan kebijakan sistem pembayaran elektronik, diantaranya menyangkut masalah perlindungan konsumen yang masih belum sempurna. Demikian dikatakan Anggota Komisi XI DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi di sela-sela Kunjungan Kerja Komisi XI ke Provinsi Sulawesi Selatan.

 

"Hal itu terbukti dengan masih banyaknya warga masyarakat yang memiliki kendala di lapangan. Seperti pada kasus pembobolan Bank BNI, yang menyangkut masalah e-Banking. Dengan tidak kuatnya sistem yang dibangun oleh perbankan kita, membuat persepsi di masyarakat bahwa sistem keuangan yang ada di dalam perbankan kita belum sepenuhnya serius," ucap politisi Fraksi Partai Golkar ini, di Makassar, Sabtu (12/5/2018).

 

Menurutnya, hal itu akan berdampak pada ketidakantusiasan masyarakat untuk menggunakan transaksi elektronik. "Perlu ada regulasi yang lebih tinggi, tidak cukup hanya peraturan Bank Indonesia. Tetapi perlu dimunculkan suatu undang-undang yang mengatur khusus tentang transaksi elektronik, agar lebih kuat dan bersifat memaksa kepada seluruh industri keuangan yang ingin menerbitkan atau memproduksi beberapa perangkat yang terkait sistem pembayaran elektronik," ujarnya.

 

Berdasarkan laporan Jasa Keuangan BI, inklusi Indonesia  sudah mencapai 67 persen, tetapi tingkat literasi masyarakat terhadap lembaga atau industri keuangan masih 26 persen. Artinya orang banyak menggunakan lembaga keuangan yang ada tetapi tidak memahami aturan main yang ada di dalam lembaga keuangan tersebut, sambung Nur Purnamasidi. 

 

"Ini potensi yang seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk  menipu masyarakat. Oleh karenanya pemerintah harus mendorong agar ada peningkatan literasinya hingga minimal mencapai 50 persen," tegasnya.

 

Ia  mengatakan, pemerintah harus berinisiatif bersama-sama dengan DPR untuk membuat regulasi tentang transaksi elektronik yang bisa menjamin secara keseluruhan regulasi tentang sistem pembayaran elektronik.

 

"Regulasi harus lebih ke depan, karena ketika terjadi sengketa maka ada sandaran atau perlindungan hukum. Kalau regulasinya belum ada tetapi sudah dilaksanakan tanpa perlindungan hukum, maka ketika terjadi sengketa yang dirugikan adalah masyarakat," tandasnya.

 

Menurutnya, harus ada percepatan antara keinginan dan kebutuhan yang ada dalam masyarakat dengan tingkat kecepatan antisipasi dan respon yang baik dari pemerintah khususnya BI.

 

"Karena kalau tidak, berarti kita membiarkan masyarakat merasa tidak mendapatkan perlindungan yang cukup dari pemerintah," pungkas anggota dewan  dapil Jawa Timur IV ini. (as/sc)

 

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...